Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah DKI Jakarta menjadi perhatian serius Kakanwil Liberti Sitinjak, pada kesempatan kali ini 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) serempak melaksanakan rapid test, Kamis (17 September 2020).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di UPT lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang penyebarannya masih masif belakangan ini. UPT yang melaksanakan rapid test pada hari ini adalah Rutan Pondok Bambu, Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Salemba, Rumah Detensi Keimigrasian, Rutan Cipinang dan Lapas Narkotika Jakarta.
Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, Dan Rehabilitasi Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Dki Jakarta Nana Herdiana di dampingi dr. Irma selaku Ketua Pesatuan Tenaga Kesehatan Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta dan Santi Perawat Penyelia melaksanakan monitoring pelaksanaan rapid test ke beberapa UPT. Dalam Kehadiranya beliau diterima oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan baik.
Kegiatan Rapid test ini dilakukan kepada Petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan dan Deteni Keimigrasian, diharapkan dari hasil rapid test ini akan menjadi pertimbangan pimpinan dalam mengambil langkah selanjutnya.