Kadiv Pemasyarakatan Pimpin Langsung Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Teroris ke Lapas Khusus Sentul

Pemindahan Narapidana Teroris 1 

Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian keamanan di lingkungan Lapas Kelas I Cipinang, pagi ini (08/06) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih memimpin langsung pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana teroris pada Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas khusus Kelas II B Sentul, Jawa Barat. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS-3-PK.01.05.08-234 tanggal 2 Juni 2021, perihal Persetujuan dan Pemindahan Narapidana Tindak Pidana Teroris ke Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.

 

Pemindahan Narapidana Teroris 2 Pemindahan Narapidana Teroris 3

 

Kegiatan dimulai dengan pengecekan data warga binaan pemasyarakatan yang akan dipindahkan di bagian registrasi untuk melakukan pencocokan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sebanyak 2 orang warga binaan pemasyarakatan tindak pidana teroris dengan tangan diborgol dan pengamanan yang ketat oleh Divisi Pemasyarakatan dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang dengan dibantu pengawalan dari Densus 88 dan BNPT. Proses pemindahan berjalan lancar, aman, terkendali dan tiba di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul pada pukul 11.15 WIB.

 

Setibanya di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, kembali dilakukan perekaman data warga binaan pemasyarakatan pada Aplikasi SDP dan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait program nasional dan penanggulangan Covid-19 dengan cara swab antigen kepada kedua warga binaan pemasyarakatan dengan hasil dinyatakan negatif Covid-19. Tujuan pemindahan ini adalah guna melanjutkan pembinaan deradikalisasi lanjutan di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul yang sudah memenuhi syarat  berdasarkan kegiatan verifikasi dan supervisi kandidat WBP yg melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BNPT dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polisi.

 

Pemindahan Narapidana Teroris 4


Print   Email