KANWIL DKI JAKARTA SECARA ACAK SIDAK NARKOBA PADA LAPAS DAN RUTAN

2020 08 20 Pas1Jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (20/08/2020). Bertempat di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi , menjelaskan bahwa terus melakukan pencegahan dan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan dengan memaksimalkan pelaksanaan operasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkoba (P4GN) di wlayah DKI Jakarta secara acak dan tidak terjadwal diantaranya, Tanggal 27 Juli 2020, melaksanakan sidak atau penggeledahan secara acak tanpa diketahui oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat, dan diteruskan pada tanggal 28 Juli 2020 di Lapas kelas II Salemba pada tanggal 03 Agusutus 2020.2020 08 20 Pas11 Selain melakukan penggeledahan terhadap narapidana dan tahanan juga dilakukan tes urine kepada para anggota regu jaga atau anggota pengamanan pada Lapas Cipinang, Lapas Salema, dan Rutan salemba dalam rentan waktu 04 Agustus sampai dengan 19 Agustus 2020.2020 08 20 Pas6Kegiatan ini secara intensif terus dilaksanakan dalam upaya memerangi dan membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada Lapas dan Rutan sekaligus sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keamanan Lapas dan Rutan sewilayah DKI Jakarta. Ditambahkan pula bahwa pentingnya para anggota regu jaga atau anggota pengamanan dialkukan tes urine sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokasi Republik Indonesia yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali dalam satu tahun. Sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap penyalah gunaan narkoba, jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Edi Kurniadi.


Print   Email