Kepala Kantor Wilayah dan Kadiv Pemasyarakatan Ikuti Teleconference di Lapas Klas I Cipinang

2020 04 02 Teleconference Sekjen 3

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono, didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. Andika Dwi Prasetya) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang (Hendra Eka Putra), mengikuti teleconference yang diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal (Bambang Rantam Sariwanto) pada Kamis (02/04). Bertempat di Lapas Klas I Cipinang,  teleconference ini digelar dalam rangka rapat monitoring pelaksanaan pencegahan dan penanganan wabah virus korona atau Covid-19. Penanganan wabah Covid-19 di lingkungan Kemenkumham mampu terselenggara dengan baik sebagaimana kebijakan yang telah dikeluarkan. Hal tersebut termasuk pula mengenai refocussing anggaran agar mampu mengakomodir kebutuhan penanganan virus secara langsung seperti pengadaan Alat Pengaman Diri (APD) bagi tenaga medis, para pegawai dan lain sebagainya.

2020 04 02 Teleconference Sekjen 2
Merespon arahan Sekretaris Jenderal, Bambang Sumardiono menyampaikan langkah-langkah konkrit dan terukur baik secara internal maupun menggandeng pihak terkait baik lembaga kepemerintahan maupun swasta. Koordinasi dengan lembaga pemerintahan telah dilakukan sebagai wujud sinergitas dalam penanganan Covid-19, diantaranya dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), yang diimplementasikan berupa bantuan teknis maupun pengadaan APD bagi Petugas, Narapidana maupun Tenaga Medis. sedangkan kepedulian pihak swasta yang turut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19 dilakukan oleh Yayasan Sosial.


Sementara itu dalam rangka mengantisipasi meluasnya pandemi Covid-19, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mempersiapkan ruang isolasi di Lapas Salemba dan yang lebih utama mempersiapkan Rumah sakit Pengayoman Cipinang yang representatif. Dengan kondisi yang ada untuk menuju ke arah dimaksud, maka diperlukan pemenuhan sarana yang memadai. Salah satu diantaranya dengan memaksimalkan refocussing anggaran, dimana pada Kantor Wilayah DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp. 3 Milyar.


Sedangkan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020, terus dilaksanakan dan diharapkan sudah terealisasi sebelum Tanggal 7 April 2020. Sebagai progres, Lapas Narkotika Jakarta kemarin sudah membebaskan 63 narapidana melalui asimilasi dan hak integrasi. Untuk seterusnya akan dilakukan pemberian asimilasi dan hak integrasi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam proses dan pengawasannya.

2020 04 02 Teleconference Sekjen 1


Print   Email