Koordinasi Penguatan Tupoksi Lapas dan Rutan, Kepala Kantor Wilayah Pertegas Distribusi WBP

2020 08 31 Rakor tupoksi divpas 1

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Liberti Sitinjak beserta Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan membuka langsung kegiatan rapat koordinasi penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Lapas dan Rutan se-DKI Jakarta pada Senin Sore (31/08). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang berjumlah 8 (delapan) orang.

2020 08 31 Rakor tupoksi divpas 3Maksud dari kegiatan ini yaitu meningkatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Lapas dan Rutan tersebut agar optimal dalam menjalankan tugasnya. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, mengutarakan bahwa Lapas dan Rutan DKI Jakarta masih ada yang over kapasitas isi huniannya. Sebagai tindak lanjut dari over kapasitas tersebut akan diadakan kegiatan redistribusi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas dan Rutan yang berada di Jawa Barat. Sedangkan untuk daerah Jawa Tengah sudah ada ribuan yang disetujui dan ratusan WBP pun telah dipindahkan ke daerah tersebut.

Liberti Sitinjak juga mempertegas bahwa fungsi pendistribusian WBP ini harus sesuai dengan peraturan yang ada dan dijalankan sesuai Surat Keputusan pemindahan WBP yang bersangkutan. Ini jalan keluar agar Lapas dan Rutan DKI Jakarta tetap terkontrol dalam menjalankan pembinaan terhadap WBP. Kegiatan pemindahan WBP tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 2 September - 5 September 2020 secara bertahap. Adapun untuk teknis pemindahannya akan diatur oleh masing masing kepala UPT Lapas dan Rutan DKI Jakarta yang didampingi oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta.

2020 08 31 Rakor tupoksi divpas 4 2020 08 31 Rakor tupoksi divpas 5

 

Kontributor: Divisi Pemasyarakatan

Print