Penanggulangan Bencana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Berikan Arahan Kepada UPT Pemasyarakatan

2021 09 13 Kadivpas Arahan Dirjen Pas 1

Jakarta – Dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta penanggulangan bencana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, memberikan pengarahan pada Senin (13/09). Didampingi oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan ini dihadiri pula secara virtual oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih) dan Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam arahannya, Reynhard Silitonga memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi kesiapsiagaan dalam kondisi darurat guna memberikan perlindungan keamanan, ketertiban dan keselamatan terhadap Petugas, Narapidana, Tahanan dan Anak. UPT Pemasyarakatan pun diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta penanggulangan bencana dengan melakukan asesmen kerawanan, meminimalisir barang-barang yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan penertiban instalasi kelistrikan secara berkala.

2021 09 13 Kadivpas Arahan Dirjen Pas 2

Seluruh UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat belajar dari musibah kebakaran pada Lapas Kelas I Tangerang dengan membangun sistem alarm guna penanggulangan bencana kebakaran. Reynhard juga berharap seluruh jajaran dapat berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah serta Dinas Pemadaman Kebakaran Pemerintah Daerah, “Kepala UPT bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian diatas”, ujar Reynhard, berharap seluruh UPT Pemasyarakatan dapat mengimplementasikan seluruh poin penting demi pelaksanaan tugas dan fungsi yang lebih baik.

2021 09 13 Kadivpas Arahan Dirjen Pas 3


Print   Email