Peneliti Balitbangham Kunjungi Kadiv PAS Terkait Implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017

2021 06 08 Kadiv PAS 1Jakarta - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih) melakukan wawancara pengumpulan data lapangan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM terkait Evaluasi atas Implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta pada Senin (07/06). Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pemasyarakatan wawancara tersebut mengenai tentang bagaimana implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana di Rutan ,LPKA, dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta apakah sudah berjalan dengan baik, serta kecukupan anggaran penyelenggaraan Bama di Lapas Rutan wilayah DKI Jakarta. Selanjutnya para peneliti Balitbang akan mengedarkan kuesioner ke UPT.

Adapun daftar instansi/responden yang akan dikunjungi dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Komisi III DPR RI
2. Direktorat Hukum dan Regulasi Deputi Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
4. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba
5. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Jakarta
6. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta
7. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang

2021 06 08 Kadiv PAS 2 2021 06 08 Kadiv PAS 3
Print