Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menghadiri acara Loka karya Temuan dan rekomendasi Pemantauan Bersama Kerja sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Hotel Sultan, (10 September 2020).
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari MoU yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan lima lembaga HAM yaitu; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja sama Dodot Adikoeswanto yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Sp Silitonga.
Dalam arahannya beliau menyampaikan MoU yang telah dilakukan dengan 5 (lima) lembaga HAM dan dilanjutkan dengan Kegiatan Loka Karya ini dapat memberikan dampak yang positif bagi Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kondisi Lapas di Indonesia saat ini mengalami melebihi Kapasitas 76,11% , meledaknya kepadatan penghuni sangat berdampak pada meningkatnya risiko ganguan keamanan dan ketertiban. Dari sudut pembinaan Over Kapasitas menyebabkan tidak terkomodirnya pembinaan di dalam Lapas.
Pelaksanaan pemberian pidana penjara tidak lepas dari unsur-unsur memberikan hak hak asasi yang diberikan Tuhan YME untuk itu dalam rangka menimilaisir pelanggaran Hak terhadap Tahanan atau Narapidana maka pemerintah telah menetapkan bahwa masalah Over crowded menjadi masalah Nasional Yang ditetapkan sebagai program priotas yaitu program Revitalisasi dan Reformasi Hukum sesuai Nawacita.
Sebelum acara ini diselenggarakan telah dilakukan pemantauan bersama terhadap di 7Unit di lapas ; yaitu Lapas Kelas IIA Salemba, Rutan Pondok Bambu, LPKA Jakarta, Lapas Paledang Bogor, Lapas Kelas IIA Cibinong, Lapas Kelas IIA Gunung Sindur dan Rutan Kelas I Depok. Yang dilakukan oleh 5 (lima) Lembaga dan rekan rekan dari Dit Jen Pemasyarakatan.