Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

bebas6

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta, dihari ke-2 telah membebaskan 54 Narapidana untuk mencegah penyebaran COVID-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi. "Sebanyak 54 Narapidana yang tengah menjalani pidana di Lapas Narkotika Jakarta akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya," kata Kepala Lapas Narktoika Jakarta, Oga G. Darmawan Kamis 02 April 2020. " 54 Narapidana tersebut akan diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing," lanjutnya.


Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.bebas3


Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012
4. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).


Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas dan pembimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Pada hari ini 54 Narapidana telah mengikuti Pendataan yang sebelumnya telah di filter berdasarkan syarat dan ketentuan, selanjutnya dilaksanakan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Sidang TPP tersebut dipimpin Oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Margono.

Hadir Juga Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur Utara, Selatan, Barat dan Pusat. “Saya, mengajak kepada seluruh warga binaan yang saya cintai, Jangan lupa untuk bersyukur kepada Alloh SWT, laksanakan kewajiban asimilasi di rumah dengan sebaik-baiknya, laksanakan himbauan dari pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19, dengan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan jaga kepercayaan yang telah diberikan, dengan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum” Pesan Margono


Pada Kegiatan tersebut hadir Petugas Medis, yakni Perawat dan Dokter Poliklinik Lapas Narkotika Jakarta, Dr. Santi. Jumadi selaku Kepala Subseksi Bimkemaswat, terus memantau kesehatan wargabinaan saat ini ditengah pandemic global covid-19. "Bahwa sebanyak 54 narapidana, telah diperiksa suhunya oleh Tim Medis, berdasarkan hasil pemeriksaan semua dinyatakan dalam kondisi suhu normal yang artinya kondisi seluruh narapidana dalam keadaan sehat.” Pungkas Jumadi


Salah satu wargabinaan yang tidak disebutkan Namanya, mengungkapkan kebahagiaannya  “Saya ucapkan rasa Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Bapak Dirjen Pemasyarakatan, Bapak Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Bapak Kadiv Pemasyarakatan dan Bapak Kalapas Narkotika Jakarta atas program asimilasi dan integrasi ini, Dan Kami Tidak Dibebankan atau Dipungut Biaya Apapun".

bebas bebas4
bebas1 bebas2

Print   Email