Jakarta.kemenkumham.go.id - Senin (18/08/20). Bertempat di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Tim gabungan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Nix Wanto bersama Tim dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarata. Kedatangan tim ini diterima langsung oleh Rangga selaku Kepala Pengaman Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kunjungan Tim Deteksi Dini Kerawanan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Rutan ini dalam rangka implementasi Standar Minimum Rules , guna melakukan pemetaan resiko keamanan Lapas dan Rutan yang mengacu pada instrument deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Yang menjadi fokus dalam kegiatan Standar Minimum Rules ada 4 poin, yaitu di antaranya Registrasi dan klasifikasi, Perawatan, Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Keamanan dan ketertiban.
Garis besar dari hasil evaluasi dalam pelaksanaan Deteksi Dini Kerawanan Gangguan Keamanan dan Ketertiban ini sudah berjalan sesaui seperti yang di harap kan. Sesuai dengan penilaian maka Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat di harapkan untuk Terus meningkatkan Standar Minimum Rules di lingkungan tersebut.
Dalam tanggapannya Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Jakarta Pusat Rangga, menyampaikan dari hasil monitoring dan evaluasi tim gabungan tersebut bahwasanya akan berjanji melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi. Apapun yang menjadi saran dan masukan, baik dari Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Nix Wanto bersama Tim gabungan akan membuat Rutan Kelas I Jakarta Pusat lebih baik lagi dalam segala aspek.