Jakarta- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3HAM), melaksanakan rapat pembahasan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang sebelumnya dilakukan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (07/05/2024). Mengawali kegiatan, Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus menyampaikan langkah apa saja yang perlu disiapkan dalam penelitian Triwulan II.
Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yeni Rosdianti menyampaikan Aplikasi Sipkumham (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM) sudah advance untuk menghimpun berbagai data. Topik yang rencananya akan dijadikan penelitian pada Triwulan II ini menitikberatkan pada permasalahan Artificial Intellegence (AI) terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tentukan HAM yang berpotensi untuk dilanggar serta identifikasi terkait ancaman AI terhadap HAM dan kajian ilmiahnya,” Ujar Yeni.
“AI hadir untuk mempermudah kinerja manusia, namun tetap ada dampak negatif yang perlu diantisipasi sebagai langkah preventif utamanya dalam bidang HAM,” Ujar Kasubbid P3HAM, Andriani Pancawati. Dari pertemuan ini ditentukan tema yang akan dijadikan penelitian dan locus (lokasi) penelitian untuk melakukan penelitian secara kualitatif.“ Turut hadir Analis Hukum Ahli Pertama, Dinda Balqis dan Tim Sipkumham.