Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi terkait Tata Naskah Dinas, yang disesuaikan dengan ketentuan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham atas perubahan Permenkumham Nomor 31 Tahun 2020.
Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah, Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, dan dihadiri oleh peserta sosialisasi yang terdiri dari masing-masing sub bagian serta pejabat Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungqn Kanwil DKI Jakarta. (02/08).
Pada sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Tata Naskah Dinas untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Kemenkumham. “Tata Naskah Dinas diharapkan dapat menertibkan administrasi kedinasan yang autentik terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan”, tambah Mutia Farida.
Kegiatan dilanjutkan dengan Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dedi Syahputra, yang memberikan penjelasan komprehensif tentang tata cara penulisan dan pengelolaan naskah dinas yang sesuai dengan peraturan terbaru. Di wawancara terpisah, Kakanwil DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk suatu keseragaman naskah dinas dan menjadi salah satu indikator keaslian dokumen yang diterbitkan oleh Instansi di Jajaran Kemenkumham.