Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya menghadiri Diseminasi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, Implementasi Teknis dan Kesisteman pada Kamis (15/08/2024). Bertempat di eL Hotel Jakarta, kegiatan diseminasi ini diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara.
Dalam sambutannya R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan tantangan keimigrasian yang semakin berkembang serta harus kuat dalam menyesuaikan perubahan-perubahan tersebut. Penataan terhadap pecepatan transformasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi hal penting melalui perubahan atas peraturan Menteri ini. Perubahan-perubahan tersebut dianggap sebagai penataan ulang atas pengembangan dari berbagai aspek kebutuhan dalam pemenuhan kepentingan nasional.
Lebih lanjut R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan dalam konteks Izin Tinggal keimigrasian, kepastian hukum menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan kegamangan pada kalangan entitas Masyarakat Internasional. “Mari kita punya kesadaran penuh untuk melaksanakan peraturan tersebut dengan mengajak pihak terkait agar kedepan kita tidak menemui permasalahan yang berupa penyimpangan dan pelanggaran”, ujar Andika.