Jakarta – Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi tahanan dan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jum'at (20/09/2024. Kegiatan ini dibuka oleh Yuli, Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Hukum (Kasub BHPT).
Penyuluhan ini bertujuan mendukung program pembinaan bagi warga binaan, dengan memberikan informasi hukum yang relevan. Materi penyuluhan meliputi Budaya Hukum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Chabib Susanto. Selain Budaya hukum sosialisasi tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum bagi orang yang tidak mampu juga dipresentasikan oleh Suwandri Munthazur, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Kegiatan ini mencerminkan sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan UPT Rutan Kelas I Cipinang dalam memenuhi hak warga binaan untuk mendapatkan informasi hukum. Diharapkan, melalui kegiatan ini, warga binaan mampu meningkatkan kesadaran hukum, mematuhi peraturan tata tertib di rutan, serta memahami program bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah melalui organisasi bantuan hukum yang terverifikasi. Program ini memberikan pendampingan gratis dalam semua tingkatan proses hukum hingga keputusan tetap (inkracht).