Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memperkuat pengawasan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Green Sedayu Mall pada Rabu (17/07/2024). Pengawasan KI ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi HKI pelaku usaha dan masyarakat umum. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan bersama Kepala Subbidang Pelayanan KI (Dian Erviana), PPNS DJKI, PPNS Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, PPNS DPPKUKM serta Korwas Penyidik Polda Metro Jaya.
Muhayan menyampaikan bahwa kedatangannya bersama jajaran adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan dan juga tenant-tenant yang ada terkait peredaran barang-barang tiruan yang melanggar HKI. Lebih lanjut Muhayan juga mengimbau kepada pemilik usaha di Green Sedayu Mall untuk memastikan bahwa produk yang dijual adalah asli dan mematuhi semua regulasi yang berlaku terkait kekayaan intelektual. Selanjutnya Tim Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengunjungi beberapa Tenant yang akan menjadi sample agar nantinya dapat diberikan sertifikasi kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan terkait perlindungan HKI.