Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Selasa (16/07). Bertempat di Aula B Kantor Wilayah, rapat dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JF Analis Hukum, dan JFU Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Azhar. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin proses pembentukan produk hukum daerah di Provinsi DKI Jakarta yang taat asas demi kepastian hukum sehingga menjadi terpadu dalam suatu sistem hukum nasional.
Wahyu Abdillah selaku perwakilan Biro Hukum menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sudah dikoordinasikan dengan Gubernur. Selaras dengan hal tersebut, Amrindito selaku Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyampaikan bahwa Pergub Rencana Kerja yang dirancang ini untuk segera dilakukan Pleno sehingga produk-produk hukum lainnya dapat segera disusun seperti Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Anggaran. Terakhir, dilakukan pembahasan/review pasal per pasal. Adapun agenda Pleno akan diselenggarakan pada hari Kamis mendatang.