Jakarta - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya bertempat di Aula A, Kamis (13/06/2024). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Zulhairi dan dihadiri oleh anggota pokja dari Biro Hukum, Dinas Kebudayaan, Pusat Konservasi Cagar Budaya dan jajaran Subbidang FPPHD Kantor Wilayah.
Kegiatan pada hari ini mengundang Narasumber, Dr. Moh, Ryan Bakry, S.H., M.H, dekan Fakultas Hukum Universitas Yarsi dengan materi Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
Dalam sambutannya, Zulhairi menyampaikan agar kegiatan ini bisa menjadi wadah untuk mendapatkan rekomendasi yang berkualitas dan memiliki hasil yang bisa dipertanggungjawabkan serta bermanfaat untuk pembentuk produk hukum daerah. Selanjutnya, dari hasil diskusi dengan narasumber dan anggota pokja, akan disusun matriks analisis dan evaluasi hukum terkait Perda ini untuk menghasilkan rekomendasi.