Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemberi Bantuan Hukum, LBH Hade Indonesia Raya, memberikan bantuan hukum secara non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum kepada 30 pelajar penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) di SMA Negeri 81 Jakarta Timur pada Selasa, (30/07/2024).
Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum memberikan penyuluhan hukum sebagai bentuk dari penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu secara non litigasi (non peradilan), dengan tujuan membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. “Praktisi hukum saat ini hadir langsung memberikan ilmu kepada kalian, agar diperhatikan dengan seksama karena membuka wawasan untuk masa depan.” Ujar Joko Joko Arwanto Kepala Sekolah SMAN 81 saat membuka kegiatan penyuluhan.
Kasimin Ketua LBH Hade Indonesia Raya memberikan materi dengan tema Hukum dan Pancasila sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana. Ada banyak tindak pidana yang terjadi di Indonesia yang bersumber dari pemahaman ideologi yang menyimpang. Pancasila sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa, sebagai dasar negara, oleh karena itu sebagai generasi bangsa harus ikut serta dalam menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa dan negara. “Bila Tidak ingin masa depannya suram, berpikir dengan jernih sebelum bertindak. Melanggar Hukum Hancurkan Masa Depanmu”, Ujar Kasimin.
Turut hadir menjadi narasumber dari Kanwil Kumham DKI, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan materi tentang pencegahan kenakalan remaja. Salah satu bentuk kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika ancaman maksimalnya 4 tahun penjara bagi pengguna sesuai Pasal 128 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, apabila memiliki, menguasai sesuai Pasal 112, ancaman minimal 4 tahun penjara.