Jakarta - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi DKI Jakarta, Senin (04/11/2024). Kegiatan ini bertempat di aula lantai IV Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Achmad Fahrurazi.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua penyelenggara oleh Kepala Bidang HAM, Yovan Iristian dan dilanjutkan dengan sambutan yang sekaligus membuka acara oleh Achmad Fahrurazi. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. "Saya berharap rapat koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM di wilayah dapat memberiakan dorongan kepada masyarakat dan instansi terkait agar mengupayakan terselesaikannya kasus HAM melalui kompetensi masing-masing agar selaras dengan HAM sebagai wujud pemberian perlindungan dan pemenuhan HAM." Jelas Fahrurazi.
Turut hadir dalam kegiatan ini LLDIKTI Wilayah III Jakarta JFT Analis SDM Aparatur Ahli Muda (Tri Munanto), Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kepala Bidang Penetapan Hak (Istanto Nurhidayat), Komisi Kepolisian Nasional Kepala Bagian Hukum (Joko Purwanto) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kepala Biro Penegakan (Prabianto Mukti Wibowo).