Jakarta – Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu P. Suwardani didampingi Kadiv Administrasi Mutia Farida, Kadiv Pemasyarakatan Tonny Nainggolan dan Kadiv Yankumham Zulhairi melanjutkan kunjungan dalam rangka peninjauan layanan berbasis HAM setelah sehari sebelumnya di UPT wilayah Jakarta Pusat hari ini Selasa 25/06/2024 melakukan kunjungan di UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian Wilayah Jakarta Timur. Kementerian Hukum dan HAM sendiri telah meluncurkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dimana peraturan tersebut bertujuan untuk pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah.
Gusti Ayu P. Suwardani menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang kemudian direvisi menjadi (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 yang menjangkau seluruh Kementerian, Lembaga dan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Oleh karena itu ia berharap akan banyak UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dapat meraih penghargaan tersebut dengan perbaikan fasilitas layanan yang mengedepankan nilai-nilai HAM.