Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi dan Kepala Divisi Imigrasi Wahyu Eka Putra bersama dengan Tim Evaluasi terpadu yang terdiri dari perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak dan Orang Asing, Polda Metro Jaya, serta Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tahapan periksaan substantif dan wancara permohonan pendaftaran pasal 8 pada pemohon pewarganegaraan yang ingin menjadi WNI, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis, 15/08/2024. Pemohon pewarganegaraan ini berjumlah 7 orang yang berasal dari Australia, China, Korea Selatan, India, dan Yaman. Tim Evaluasi mengajukan berbagai pertanyaan terkait identitas diri dan ijin tinggal yang dimiliki, motivasi menjadi WNI, penguasaan Bahasa Indonesia, pengetahuan tentang Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Dasar Negara, serta ketaatan terhadap pajak terkait profesinya. Dengan evaluasi ini pemohon pewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila permohonannya dikabulkan