Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO

Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengadakan
pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO)
Daren Tang. Pertemuan ini tidak hanya mempererat hubungan antara Indonesia dan WIPO,
tetapi juga sebagai momentum penandatanganan WIPO Treaty on Genetic Resources,
Traditional Knowledge (GRTK). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengadopsi
WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan hukum nasional terkait kekayaan
intelektual melalui revisi undang-undang paten yang berlaku. Selain itu, pertemuan ini juga
membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan program peningkatan kapasitas bagi
pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Direktur Jenderal WIPO Darren Tang menyatakan komitmennya dalam mendukung
pelaksanaan kesepakatan ini agar tidak hanya akan menguntungkan Indonesia, tetapi juga
akan memberikan kontribusi positif bagi komunitas global dalam melindungi dan mengelola
kekayaan intelektual.“Indonesia akan menjadi pilot country di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk
melakukan on the job (OJT) training di Indonesia,” jelas Darren di Jenewa pada Senin, 8 Juli
2024. Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly
mengatakan bahwa penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis
bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja
sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional.
Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten
terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya
genetik. Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak
baru atau inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait
dengan sumber daya genetik.

Adapun sejumlah isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan, yaitu: 

  1. Komitmen Pemerintah Indonesia atas Adopsi WIPO Treaty on GRATK untuk
    menyelaraskan undang-undang nasional dengan perjanjian internasional ini melalui
    revisi undang-undang Paten. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi sumber
    daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia.
    2. Pengembangan IP Academy di Indonesia sebagai pusat unggulan untuk pelatihan dan
    pengembangan kekayaan intelektual. Implementasi kerja sama antara Indonesia dan
    WIPO dalam hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di bidang kekayaan
    intelektual.
    3. Program peningkatan kapasitas bagi pegawai DJKI, termasuk penambahan peserta
    untuk Program Fellowship Madrid dan PCT. Program ini diharapkan dapat meningkatkan
    kompetensi pegawai DJKI dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual.
    4. Pengembangan KI di Indonesia, termasuk permohonan pengakuan sebagai
    International Depositary Authority (IDA) di bawah Budapest Treaty yang diajukan oleh
    Indonesian Culture Collection (InaCC-BRI). "Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi DJKI dan
    masyarakat Indonesia secara luas. Selain itu, peningkatan kapasitas pegawai DJKI akan
    meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam bidang kekayaan intelektual,
    khususnya terkait program OJT pegawai DJKI di bidang merek dan paten ke WIPO agar dapat
    terus dilanjutkan," terangnya.
    Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly bersama
    para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi
    ke-65 Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Office (WIPO) yang akan
    diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.
    WIPO merupakan badan dibawah PBB untuk layanan, kebijakan, informasi, dan kerja sama di
    bidang KI dan hingga saat ini ada 193 negara yang menjadi anggota WIPO. Indonesia
    menandatangani Konvensi Pembentukan WIPO pada tahun 1968 dan resmi menjadi anggota
    WIPO pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan
    Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
    Intellectual Property Organization.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI DKI JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkumham.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI