Bali- Keberadaan WNA (Warga Negara Asing) di Indonesia membawa harapan terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun pada sektor pariwisata, perdagangan, hal ini menimbulkan kekhawatiran UMKM akan tergeser dan dikuasai oleh WNA.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan operasi penegakan hukum imigrasi, khususnya terkait pengawasan orang asing di Indonesia, Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) Kemenkumham RI, Silmi Karim bersama jajaran Keimigrasian menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara Tahun 2024, Rabu (02/10/2024). Apel yang juga dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.
Jagratara merupakan bahasa Sansekerta yang berarti selalu waspada. Operasi ini bermakna untuk selalu menjaga keamanan negara dan siap menghadapi Warga Negara Asing (WNA) baik kerugian maupun kerawanan yang dibawa.
Dirjenim, Silmi Karim dalam amanatnya menyampaikan operasi ini sebagai bentuk perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kemenkumham RI untuk melaksanakan pengawasan Keimigrasian berupa 20 mobil patroli pengawasan dengan bak terbuka, 20 sepeda motor patroli yang dibagikan kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Keimigrasian sebagai langkah awal pengawasan Keimigrasian yang lebih efektif di lapangan.
Berdasarkan data pelaksanaan Operasi Jagratara I dan II Tahun 2024 menghasilkan data sebanyak 2.283 WNA terawasi pada 884 lokasi dan 155 nya diberikan tindakan keimigrasian hal ini merupakan upaya positif sebagai tindakan represif pada WNA yang telah melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. “Seluruh insan Imigrasi dalam pelaksanaan operasi Jagratara untuk dilakukan sesuai SOP, tegas dan tetap humanis,” Tutup Silmi. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima kendaraan patroli Imigrasi dari Ditjenim kepada perwakilan UPT Keimigrasian diserahkan kepada Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra dan Kadiv Keimigrasian Bali, Barron Ichsan.