Jakarta - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Nomor SEK-9.OT.03.01 Tahun 2024 tentang Tindak Lanjut Percepatan Kinerja melalui Indikator Reformasi Birokrasi (IRB) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Mutia Farida didampingi Kepala Bagian Program dan Humas (Sukino) dan Kasubbag Humas RB dan TI (Bintang Ayu Soraya) serta Kasubbag Program dan Pelaporan (Januar Kurniawan Prakosa) mengikuti secara virtual “Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham, Kamis (22/08/2024). Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Kakanwil secara virtual zoom.
Kepala Biro Perencanaan (Karoren), Ida Asep Somara menyampaikan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dari seluruh jajaran pegawai dalam penyusunan sebuah Rencana strategis (Renstra). “Renstra bukan hanya sekedar dokumen semata tetapi menjadi acuan bagaimana mengarahkan suatu organisasi untuk mencapai visi misi jangka menengah, serta agar stakeholder terkait dapat mengetahui mengenai rencana dan bagaimana kinerja instansi beberapa tahun kedepan,” Jelas Karoren, Ida Asep Somara.
Selain itum Renstra juga bertujuan agar instansi dapat menetukan prioritas saat pengambilan. keputusan, mendorong inovasi dalam rangka pencapaian visi dan misi, serta mendorong konsistensi kinerja suatu instansi yang bekerja secara terstruktur.