Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memperkuat pengawasan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Metro Sunter Plaza pada Jumat (26/07/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memastikan bahwa HKI dilindungi dan dipatuhi di berbagai sektor usaha.
Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) HKI Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Puguh Andrianto menyampaikan tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa produk-produk yang dijual tidak melanggar HKI, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang. Puguh Andrianto juga menjelaskan pengawasan ini hanya memberikan edukasi kepada para tenant betapa pentingnya permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum. “Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi hak-hak cipta dan paten yang merupakan hasil dari kreativitas dan inovasi. Kami berharap dengan adanya pengawasan ini, semua pihak dapat lebih sadar akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual dan menjalankan usaha secara sah.” Ujar Puguh. Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha akan semakin memahami dan menghargai pentingnya HKI dalam setiap aspek bisnis mereka.