Jakarta - Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani beserta dengan rombongan hari ini melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dan Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah DKI Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Peninjauan dimulai dari ruang pelayanan keimigrasian. Tinjauan ini untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung pelayanan P2HAM. P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik pada Unit Kerja yang berpedoman dalam Prinsip HAM, mewujudkan pelayanan yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, berkualitas, dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan kepada seluruh Masyarakat.
"Kami melihat bagaimana proses pemberian layanan yang berjalan apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Itu yang sedang kita cermati,” Ujar Gusti Ayu Putu Suwardani. Kegiatan dilanjutkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan disambut langsung oleh Ronald Arman selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat beserta jajarannya.
Kakanim Jakarta Pusat menyampaikan, tahun ini Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat akan terus berupaya mempertahankan kualitas layanan sesuai dengan standarisasi ramah HAM. "Tahun ini kita berupaya melakukan optimalisasi layanan ramah HAM, beberapa penyesuaian, inovasi serta melakukan perbaikan sarpras kita lakukan sesuai standarisasi pelayanan ramah HAM dan kriteria pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023," ujar Ronald Arman. Kunjungan ini didampingi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Yovan Iristian dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sri Umijani serta, dan Koordinator P2HAM wilayah DKI Jakarta, Novie Sugiharti bersama Verifikator pada Direktorat Diseminasi dan Penguatan pada Direktorat Jenderal HAM.