Jakarta - Dalam rangka menanamkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kembali menggelar kegiatan RuKI Goes to School, Selasa (27/08). Dalam rangkaian tersebut, Tim RuKI mengajarkan pentingnya Kekayaan Intelektual ke SMK Negeri 33 Jakarta, SMK Tarakanita Jakarta, SMA Negeri 54 Jakarta dan SMA Negeri 71 Jakarta.
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dian Erviana, berharap agar para tunas bangsa untuk jujur dalam menciptakan suatu karya atau inovasi. "Kami berharap siswa dapat saling menghargai ciptaan orang lain dan berkreasi dengan mengedepankan kejujuran, "jelas Dian di SMK Negeri 33 Jakarta.
Kepala Subbidang Pelayanan Hukum Umum, Lusia Wahyuniati, sangat senang
akan antusiasme para siswa SMA Negeri 54 Jakarta. "Terima kasih atas apresiasinya. Kami sangat senang melihat minat yang tinggi dari para siswa untuk mempelajari Kekayaan Intelektual," ujar Lusia Wahyuniati.
Kegiatan RuKI ini diisi oleh Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dengan materi Kekayaan Intelektual yang dibawakan dengan cara sederhana. Adapun pembahasan mencakup 7 lingkup Kekayaan Intelektual yaitu Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang.