Jakarta - Rangkaian Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta memasuki hari Kedua. Kegiatan ini berlokasi di Lantai 3A, Area Fun World, Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur, Rabu (26/06/2024). Tujuan dari kegiatan Penyuling ini untuk menyebarluaskan norma-norma hukum sekaligu mensosialisasikan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku kepada masyarakat. Tim penyuluh hukum menerapkan sistem "menjemput bola" dengan langsung bertemu masyarakat yang membutuhkan penyelesaian permasalahan hukum.
Masyarakat diinformasikan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara memberikan perlindungan hukum kepada Masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan jasa bantuan hukum gratis.
“Saat konsultasi, ada masyarakat yang terjerat Pinjol (pinjaman online). Cek Legalitas dari pemberi pinjaman online sebelum memutuskan berhutang,” Ungkap Puji.
Selain konsultasi tim juga menyampaikan brosur/leaflet bantuan hukum dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diberikan kepada pelaku UKM, pengunjung dan tenant pelaku usaha di PGC.
Adapun tim Penyuluh Hukum kali ini terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Madya : Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma, Larsianus Sipayung dan Festy Kusuma Putri (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) dan Sri Mulyati (Analis Pertimbangan Bantuan hukum).