Tangerang - Bertempat di Mercure Hotel Tangerang, Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya secara resmi membuka kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan, Kamis, (21/11/2024). Perlu diketahui BHP atau Balai Harta Peninggalan adalah satuan kerja yang bertanggungjawab kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum yang mempunyai tugas mewakili dan mengurus kepentingan masyarakat yang karena hukum atau putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sehingga Kakanwil dalam amanatnya berpesan agar seluruh jajaran BHP Jakarta yang memiliki wilayah kerja mencakup 8 Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat) Harus merasa memiliki tanggung jawab teknis dan moral sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara ditengah-tengah mereka dalam pelayanan BHP.
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU memiliki 5 Balai Harta Peninggalan diseluruh Indonesia yakni BHP Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya dan Makassar yang seluruhnya memiliki wilayah kerja masing-masing. Sehingga diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, jajaran perbankan dan juga pemerintah daerah bahwa BHP memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidak Hadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada kuasanya, pelaksanaan pembukuan dan Pendaftaran surat Wasiat serta pelaksanaan penyelesaian masalah Kepailitan.