28 Raperda Pada Propemperda T.A. 2021 Telah Selasai di Petakan

2021 08 16 Raperda 1Jakarta, Senin (16/08/2021) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, telah diselenggarakan Rapat Pemetaan Perda/Raperda. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah), Sekwan DKI Jakarta, Biro Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU serta secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Agenda rapat hari ini adalah lanjutan mengklasifikasikan Perda/Raperda di DKI Jakarta merujuk kepada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada rapat kali ini telah selesai membahas keseluruhan 28 Raperda yang terdapat pada Propemperda T.A. 2021 dan finalisasi serta pedoman penyusunan laporan akhir.

2021 08 16 Raperda 2

2021 08 16 Raperda 3 2021 08 16 Raperda 4

Print   Email