34 Kelurahan Dilakukan Penilaian Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah DKI Jakarta

IMG 20201019 213105 384

Jakarta.kemenkumham.go.id. Senin, 19 Oktober 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta bersama dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta melaksanakan Penilaian Kelurahan Sadar Hukum terhadap 34 Kelurahan di lima Wilayah DKI Jakarta. Penilaian meliputi 4 (empat) Dimensi yang telah ditetapkan sebagaimana Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Tim Penilaian Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari Kanwil Hukum dan HAM Erinawita dan Moro Arisnu, Biro Pemerintahan Setda Pemprov DKI Debby dan Biro Hukum Setda Pemprov DKI Rodiah. Kegiatan ini berlangsung secara virtual dan telah berlangsung sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan 27 Oktober 2020, dimana para Lurah menyampaikan paparan 4 dimensi sebagaimana yang telah ditetapkan serta didampingi oleh 3 pilar Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh masyarakat dilingkungan setempat. Sebelum Para Lurah melakukan presentasi di hadapan para Tim Penilai , Kanwil Kunham sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi untuk mendapatkan pembekalan materi dan quesioner.

IMG 20201019 213105 370

Kelurahan yang sudah di tunjuk wajib mempunyai Kelompok Kadarkum dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan pemahaman hukum di masyarakat hingga tercipta masyarakat yang taat hukum dan akan terus dilakukan secara continue dan berkesinampungan melalui Temu Sadar Hukum, Simulasi dan Lomba Kadarkum.


Print   Email