Analisa dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009

2021 08 19 Analisa Hukum 1Jakarta- Kamis (19/08) bertempat di ruang Rapat Ismail Saleh telah dilaksanakan Rapat Analisa dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Rapat dibuka oleh Kepala Subbagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah), anggota pokja, JFT dan JFU. Rapat ini juga dilaksanakan secara virtual dengan anggota pokja.
Agenda rapat pertama adalah perkenalan anggota pokja. Adapun anggota pokja Analisa dan Evaluasi Hukum T.A. 2021 ialah Dr Rachmat Trijono (Universitas Djuanda), Nur Fadjar (Biro Hukum), Timboel Siregar (BPJS Watch) dan dr. Rasyid Muflih Malis (Dinas Kesehatan).
Masing-masing anggota pokja memaparkan gambaran umum terkait Perda ini. Sebagaimana diketahui pasca terbitnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa Undang-undang salah satunya mengenai Kesehatan. Sehingga dipandang perlu melakukan Analisa dan Evaluasi Hukum terkait Perda Sistem Kesehatan Daerah agar sesuai dengan perkembangan Omnibus Law.

2021 08 19 Analisa Hukum 2 2021 08 19 Analisa Hukum 3
2021 08 19 Analisa Hukum 4 2021 08 19 Analisa Hukum 5
Print