Audiensi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dengan Posbakum AAI DPC Jakarta Timur

20200720 204245

Senin, 20 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan di dampingi oleh Plt. Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Erinawita) melakukan audiensi dengan Ketua Pos Bantuan Hukum AAI DPC Jakarta Timur dan rombongan. Adapun tujuan Audiensi tersebut karena adanya pergantian susunan anggota pengurusan pada Pos Bantuan Hukum AAI DPC Jakarta Timur sehingga ada beberapa kendala dalam melakukan proses penyerapan anggaran bantuan hukum.

20200720 204221

Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM menyampaikan agar segera melakukan penyerapan anggaran baik kegiatan Litigasi maupun Non Litigasi berupa penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat dan konsultasi hukum yang dapat dilakukan di lingkungan RT, RW atau Kelurahan setempat baik dilakukan secara mandiri oleh Lembaga Bantuan Hukum atau menggandeng para JFT Penyuluh Hukum yang terdapat di Kantor Wilayah. Erinawita menambahkan tgl 30 Juli 2020 Aplikasi sidbankum akan di lock dan akan berdampak pada addendum kontrak bantuan hukum LBH AAI jika tidak segera melakukan kegiatan bantuan hukum. Sutirah juga menyampaikan bahwa Kanwil akan melakukan monev dan jika ada kesulitan dalam hal upload data kanwil siap membantu. Diharapkan juga segera menyelesaikan uplaod berkas kegiatan Litigasi dan Non Litigasi pada tahap dua dilanjutkan pembuatan BAST dan BAV oleh Kantor Wilayah.


Print   Email