Audiensi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terkait Penghentian Manfaat Jaminan Sosial

2020 06 22 YANKOMAS 2

 

Jakarta, 22 Juni 2020, Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta dilaksanakan Audiensi pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas)

Permintaan Audensi Terkait Penghentian Manfaat Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Karyawan atas PHK sepihak sebagai dampak Akusisi PT Bank Net Indonesia Syariah (d/h PT bank Maybank Syariah Indonesia) yang belum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Para peserta audiensi yang yang hadir adalah pihak pelapor yaitu Serikat Pekerja Net Indonesia Syariah,  pihak terlapor yaitu PT. Bank Net Indonesia Syariah. Dan pihak terkait yaitu BPJS Cabang Jakarta Selatan dan Suku DInas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan.

Bertindak sebagai mediator hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sutirah, Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus dan Kasubid Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati dari. Hadir dari Direktorat Jenderal HAM, Kasubid Yankomas Wilayah 2 Ditjen HAM, Temanengga dan Kepala Seksi Sistem dan Politik WIlayah 2, Suryadianto.

Diawal kegiatan Kasubid Pemajuan HAM membacakan kronologis kejadian yang disampaikan ke Kantor Wilayah melalui surat pengaduan. Selanjutnya semua pihak diminta klarifikasinya.

Kepala Bidang HAM menjelaskan dalam audiensi ini dilakukan mediasi supaya ada titik temu agar para pihak menyelesaikan kasusnya secara damai dan tidak merugikan kedua belah pihak. 
 

Print