Awasi pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil DKI datangi Pusat Perbelanjaan Mangga Dua

Awasi Pelanggaran KI 1

 

 

Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum Subbidang Layanan Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melaksakanan kegiatan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pusat Perbelanjaan Mangga dua. Kegiatan ini dilakukan melalui edukasi, pemberian banner dan spanduk pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual kepada para tenant/pedagang dan pengelola pusat perbelanjaan.hadir pada kegiatan pengawasan kali ini Kepala Bidang Pelayanan hukum serta PPNS kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Diharapkan dengan adanya kegiatan pengawasan dan pengamatan pelanggaran Kekayaan Intelektual, peredaran barang tiruan/barang palsu semakin hari semakin berkurang. Harapan terbesar dari kegiatan ini tentunya agar masyarakat lebih memahami manfaat dan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

 

Awasi Pelanggaran KI 2 Awasi Pelanggaran KI 3

Print   Email