Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tandatangani Kerjasama

2021 03 16 Edukasi KI 2

Jakarta – Hak Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat sehingga Kekayaan Intelektual dapat memiliki fungsi proteksi. Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia. Hal ini disampaikan pada Kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada Selasa (16/03). Bertempat di Hotel Swiss-Belresidences, Kalibata, kegiatan dibuka dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankum), Sutirah, yang juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait Kekayaan Intelektual.

Membuka kegiatan, Sutirah menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk dapat melakukan pendampingan serta edukasi pada masyarakat luas mengenai manfaat pendaftaran serta dampak dan risiko pemalsuan Kekayaan Intelektual. Kadivyankum berharap penandatanganan nota kesepahaman terkait perlindungan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat segera ditindaklanjuti, khususnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di Provinsi DKI Jakarta. Adapun instansi yang telah menandatangani dokumen Kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yaitu Universitas Dirgantara Marseka Suryadarma, Universitas Bina Sarana Informatika, Institut Teknologi dan Bisnis Kalbis dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta.

2021 03 16 Edukasi KI 2 2021 03 16 Edukasi KI 1

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Perguruan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Dinas, serta binaan UKM maupun IKM di Provinsi DKI Jakarta. Adapun narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari akademisi Universitas Bung Karno, Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional.

2021 03 16 Edukasi KI 3

2021 03 16 Edukasi KI 1


Print   Email