Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Beneficial Ownership (BO) kepada Notaris dan Pelaku Usaha

WhatsApp Image 2023 05 02 at 13.58.45

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), Selasa (02/05/2023). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ria Wijayanti) didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Bintang Oktafiyanti) serta diikuti melalui sambungan aplikasi zoom meeting oleh peserta para Notaris dan para Pelaku usaha.

WhatsApp Image 2023 05 02 at 13.41.21

Ria Wijayani menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan memberikan manfaat mengenai pentingnya kesadaran pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Owner) kepada korporasi guna pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Beliau berharap dengan adanya Beneficial Ownership ini akan membawa pengaruh besar, baik dalam peningkatan perekonomian maupun penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memudahkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran jejak aset hasil tindak pidana, meningkatkan kepatuhan pajak, serta memaksimalkan transparansi di sektor swasta.

WhatsApp Image 2023 05 02 at 13.41.55

Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Taufiqurrahman sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa notaris memiliki kelebihan tersendiri karena terhubung langsung dengan pemilik manfaat sehingga mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna jasa notaris. Dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam Permenkumham Nomor 15 dan 21 Tahun 2019 pengertian pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, Pengurus, Pembina, atau Pengawas pada Korporasi, Pemilik manfaat juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

WhatsApp Image 2023 05 02 at 13.38.19

Print