Ciptakan Harmonisasi Perda, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Penyusunan Raperda Sistem Pengendalian Pangan

2022 03 11 Raperda 1Jumat (11/03), bertempat di ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, telah diselenggarakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pangan. Rapat dihadiri secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ronald S. Lumbuun), Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), dan dihadiri oleh Kepala Bidang Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DPKP) beserta staff, Ditjen PP, dan JFT serta JFU. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Agenda kegiatan pada hari ini ialah pemaparan dari DPKP terkait urgensi diadakannya Raperda Sistem Pengendalian Pangan. Dalam paparannya DPKP menjelaskan DKI Jakarta memerlukan cadangan pokok yang cukup dan jaminan suplai yang memadai sehingga perlu dibentuk sistem penyelenggaraan pangan di DKI Jakarta. Selanjutnya, rapat lanjutan akan diagendakan untuk membahas pasal per pasal.

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melalui Perancang Peraturan Perundangan-undangan ingin memastikan bahwa setiap penyusunan Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan di pemerintah pusat. Sehingga pelibatan Perancang Perundang-undangan dapat menciptakan harmonisasi antara ketentuan di pusat maupun di daerah.

2022 03 11 Raperda 2 2022 03 11 Raperda 3

2022 03 11 Raperda 4


Print   Email