Fasilitasi Harmonisasi Raperda DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas

2021 09 20 Raperda 1Jakarta - Senin (20/09) bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh telah diselenggarakan rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas. Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Biro Hukum, Dinas Bina Marga, JFT dan JFU.

Agenda rapat kali ini ialah pembahasan pasal per pasal serta mendengar langsung kajian substansi dari Dinas Bina Marga. Adapun pasal yang diharmonisasi pada kali ini ialah Pasal 1 s.d. Pasal 20 dari 35 Pasal. Raperda ini diharapkan rampung tahun ini, mengingat urgensi pengaturan jaringan utilitas untuk menggantikan Perda yang lama (Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999).

2021 09 20 Raperda 2 2021 09 20 Raperda 3

Print   Email