jakarta.kemenkumham.go.id - Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Rabu (27/03/19) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Baroto) secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Tema "Status Kewarganegaraan Anak Melampaui Batas Usia 21 Tahun di Indonesia". Sebelumnya Laporan Ketua Penyelenggara Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus) dimana tujuan kegiatan ini adalah agar hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dimanfaatkan sebagai bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan Peraturan Perundang-undangan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Peserta berjumlah 32 orang yang berasal dari instansi pemangku kepentingan terkait antara lain Dirjen Dukcapil Dalam Negeri, Dirjen Imigrasi, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Sudin Kependudukan se-Wilayah DKI Jakarta, Perguruan Tinggi, Perwakilan Duta Besar, Indonesian Diaspora Network, Organisasi Perkawinan Campur Indonesia dan Institute Kewarganegaraan Indonesia.
Narasumber dalam kegiatan adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Baroto) dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham (Balitbangkumham) (Sefrizal).
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian (Agus Widjaja) dan Pejabat Struktural Kanwil DKI Jakarta. Dalam sambutannya Kadiv Yankumham menjelaskan "Bahwa Kewarganegaraan merupakan hak yg penting bagi setiap orang. Dalam hal status kewarganegaraan, Negara dianggap perlu untuk mengatur segala hal yang berhubungam dengan warga negara, dimana negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya sesuai dengan amanat UUD 1945 ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, demikian juga dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan".
Kontributor : Gustaf