HARMONISASI RAPERDA TENTANG PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DESEASE 2019

2020 10 02 Raperda 1Jakarta - Telah dilaksanakan kegiatan Harmonisasi Raperda tentang Penanggulangan Corono Virus Desease 2019 pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 diruang rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan dihadiri oleh Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Mengingat semakin naiknya jumlah penderita covid-19 di DKI Jakarta dan dampaknya pada aspek kesehatan, sosial ekonomi dan pelayanan publik maka Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah maka dibuatlah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corono Virus Desease 2019. Dalam kondisi darurat covid 19 perlu diberikan aturan yang jelas dalam penanggulangan covid-19 sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 152 ayat (1) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, “Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan apemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Selain itu terdapat pula Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  • memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19;
  • meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol Kesehatan;
  • memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19;
  • memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19; dan
  • membangun kemitraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah dan dunia usaha.

Hasil dari pembahasan harmonisasi raperda tentang Covid-19 akan dibawa dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Provinsi DKI Jakarta pada hari senin tanggal 5 Oktober 2020 bersama eksekutif dan tenaga ahli pada bidangnya. Mengingat dalam kondisi darurat, rencananya raperda tentang Covid-19 akan di selesaikan tanggal 13 Oktober 2020.

2020 10 02 Raperda 2 2020 10 02 Raperda 3

 

Kontributor :Tupiet Irauna Yas, SH., MH


Print   Email