Ingatkan Peran Kantor Wilayah, Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda Pengelolaan Air Minum Kembali Digelar

2020 08 27 Raperda Pengelolaan Air Minum 1

Jakarta - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah telah menyelenggarakan rapat Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Minum pada Kamis (27/08). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), JFT Perancang, dan JFU. Adapun kegiatan ini mengundang Dinas Sumber Daya Air (Intan), serta JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Wahyu Tri Hartomo dan Kadek).
Dalam rapat hari ini, perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air selaku pihak inisiator menjelaskan bahwa judul Perda tidak akan dilakukan perubahan. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan mendengar tanggapan mengenai perlu tidaknya diadakan perubahan substansi Perda serta mengingatkan kembali peran Kantor Wilayah Kemenkumham dalam proses pengharmonisasian peraturan daerah.
Agenda rapat berikutnya dilanjutkan dengan untuk mendengar tanggapan dan masukan dari JFT Perancang mengenai Perda yang disusun.

2020 08 27 Raperda Pengelolaan Air Minum 2 2020 08 27 Raperda Pengelolaan Air Minum 3

 

Kontributor: Fizara Nugra Anisa

Print