jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu, (12/06/2019), Lomba Kelurahan Sadar Hukum edisi 2019 telah di depan mata. Tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) penyuluh hukum yang terdiri dari Ibu Elli Sabarijani, Sukoco Hendarto, Wahyu Murtiwidodo dan juga Sony Andika Pratama, melakukan kegiatan penyuluhan diikuti dengan pembinaan tim lomba perwakilan dari Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat. Dalam proses kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak M. Surachman selaku Lurah serta Sekretaris Lurah yaitu Ibu Yani Rochmawati. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 warga di Wilayah Tegal Alur.
Kegiatan berjalan dengan 2 (Dua) sesi dimana sesi pertama mensosialisasikan lomba kelurahan sadar hukum, dan sesi kedua dilakukan pembinaan kelompok perwakilan yang diketuai oleh Bapak Sabani. Paparan yang disampaikan juga termasuk dimensi penilaian Kadarkum yang dijabarkan sebagai berikut: 20% Dimensi Akses Informasi Hukum; 40% Dimensi Implementasi Hukum; 20% Dimensi Akses Keadilan; serta 20% Dimensi Demokrasi dan Regulasi. Setelah dilakukan penilaian, nantinya akan dikategorikan menjadi 3 (Tiga) kategori: Memiliki TIngkat Kesadaran Hukum TInggi, Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Cukup, dan Memiliki TIngkat Kesadaran Hukum Kurang.
Setiap kelurahan harus menguasai beberapa materi yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang nantinya akan dilombakan pada tingkat nasional. Lomba Kelurahan Sadar Hukum tingkat nasional diadakan 4 (Empat) tahun sekali dan diikuti oleh perwakilan Provinsi di seluruh Indonesia dalam pembinaan kelurahan sadar hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pembentukan Kelurahan Sadar Hukum dan sebagai bahan evaluasi sebelum mengikuti Lomba Kelurahan Sadar Hukum.
(Sony, Edited by: Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)