Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Wujudkan Amanat Undang-Undang Bantuan Hukum Melalui Raperda

2022 06 13 Raperda 1

Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, menghadiri Rapat Koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Provinsi DKI Jakarta bertempat di Gedung Biro Hukum, Senin (13/6). Pada rapat koordinasi ini diikuti pula oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Perwakilan Akademisi dari Universitas Indonesia, Koordinator Penyuluhan Hukum BPHN, Sub Koordinator Bantuan Hukum BPHN, Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, dan Perancang pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, serta perwakilan dari BPD Pemprov DKI Jakarta.

Pada rapat koordinasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan mengenai pentingnya keberadaan Perda tentang Bantuan Hukum di Provinsi DKI Jakarta. "Kita juga perlu membahas lebih lanjut mengenai hal-hal yang menjadi hambatan penyusunan Raperda ini", tutur Ronald Lumbuun. Perwakilan BPHN juga menyampaikan beberapa contoh provinsi lain yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum serta proses pelaksanaan pemberian bantuan hukum tersebut kepada masyarakat. Terakhir, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta pun memaparkan beberapa hambatan dalam penyusunan Raperda Bantuan Hukum. Koordinasi ini diharapkan memperoleh solusi terbaik agar proses pembentukan Raperda dapat segera terlaksana guna mewujudkan amanat UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

2022 06 13 Raperda 2 2022 06 13 Raperda 3

 


Print   Email