Kadiv Yankumham Pimpin Rapat Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM

2021 06 17 IKM 1Jakarta – Dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan DKI Jakarta, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), Sutirah, membuka Rapat Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) di Ruang Rapat Kadiv Yankumham pada Kamis (17/06).
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dan satuan kerja di lingkungannya) di bidang Pelayanan Hukum, Pemasyarakatan dan Keimigrasian, saat ini belum maksimal hal tersebut dapat diketahui melalui data aplikasi survei 3AS. Ditambah lagi masyarakat yang semakin dinamis mengajukan tuntutan kepada pemerintah melalui media sosial, sehingga berpotensi memberikan dampak kurang baik terhadap citra pelayanan publik dan, akibatnya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Dalam rangka menjaring persepsi masyarakat mengenai kualitas pelayanan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat, mewajibkan penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
Evaluasi tersebut antara lain dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat dan persepsi korupsi kepada pengguna layanan. Dengan melakukan survei yang benar sesuai dengan petunjuk dan pelaksanaan dapat memberikan gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik. Monitoring Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) adalah kegiatan pemantauan hasil survei IPK-IKM yang dilakukan setiap bulan untuk merumuskan suatu model intervensi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tim monitoring dan evaluasi hasil survei IPK-IKM sudah melakukan monitoring kepada 8 UPT. Hasil monitoring dan evaluasi yang memuat analisa dan model intervensi untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Kepala Divisi Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) untuk penguatan, pembinaan dan pendampingan.

2021 06 17 IKM 2 2021 06 17 IKM 3
2021 06 17 IKM 4 2021 06 17 IKM 5

Print   Email