Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melakukan koordinasi dengan BPHN terkait kegiatan yang akan diselenggarakan yakni peningkatan pemahaman Prolegda dan Naskah Akademik, Senin (08/08). Bertempat di BPHN, kegiatan ini diwakili oleh Erinawita (Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah), Lanang Dwi Kurniawan (Analis Hukum Ahli Madya), Prasetyo (Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda) dan Nadira Nur. H (Analis Hukum Ahli Pertama).
Koordinasi diawali dengan menjumpai Kartiko selaku Kepala Pusat Penyuluhan Hukum BPHN. Beliau menyampaikan bahwa untuk narasumber kegiatan peningkatan pemahaman prolegda dan naskah akademik dapat mengundang beberapa instansi yakni BPHN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian PAN-RB, BKN dan juga perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Selanjutnya, pelaksana pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, berpendapat bahwa sebaiknya untuk kegiatan tersebut diangkat topik yang sedang banyak diperbincangkan, seperti pemahaman tentang jabatan fungsional Analis Hukum dan pelaksanaan atau penerapan Analisis dan Evaluasi Hukum di Pemerintahan Daerah. Mereka berpendapat bahwa baiknya nanti narasumber berasal dari akademisi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan BPHN, bahwa anggaran DIPA BPHN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, masih dimungkinkan untuk direvisi. Adapun revisi harus disesuaikan dengan postur anggaran. Kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan judul kegiatan yang tercantum pada RKAKL.