Jakarta, (29/07/2020) bertempat di Ruang Rapat Lantai 4, telah diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Minum Kegiatan dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Tupiet Irauna Yas) dengan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU. Adapun kegiatan tersebut mengundang, Wahyu Tri Tantomo, JFT Perancang Peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini menginventarisasi permasalahan raperda pada rapat sebelumnya. Membedah pasal per pasal untuk mengoreksi teknik penulisan dan substansi raperda. Raperda ini nantinya akan mengatur diantaranya pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum khususnya di DKI Jakarta. Penyusunan Raperda ini sebaiknya mengikuti keadaan pengelolaan air minum di DKI Jakarta untuk menjamin ketersediaan air yang mampu menampung kebutuhan masyarakat.