Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik Digelar di BPHN

2020 07 17 Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik 1

Jakarta - Bertempat di Ruang Rapat Badan Pembinaan Hukum Nasional, telah diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Jalan Berbayar Elektronik pada Jum'at (17/07). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik BPHN (Edi Suprapto) dengan dihadiri oleh Kepala Subbidang Naskah Akademik BPHN (Tyas Dian Anggaraeni). Adapun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU pada Bidang Hukum.
Pembahasan pada kegiatan tersebut yaitu catatan atas Draft Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Berbayar Elektronik, yang mana terdapat beberapa komentar terkait teknik penulisan maupun substansi dari naskah akademik tersebut. Penulisan Naskah Akademik harus sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga format penulisan dapat diatur secara runut. Substansi dalam Naskah Akademik juga perlu mengkaji kondisi yang sebenarnya terjadi di DKI Jakarta.
Penyusunan Naskah Akademik untuk rancangan peraturan daerah terlebih di DKI Jakarta memiliki keunikan dan kesulitan tersendiri, yang mana seringkali substansi dalam naskah akademik akan berbeda dengan rancangan peraturan daerahnya. Oleh karenanya, Dinas-Dinas Pemerintahan Daerah berharap JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat membantu mengawal proses pembuatan naskah akademik dan proses administrasi saat akan diusulkan ke Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

2020 07 17 Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik 3


Print   Email