jakarta.kemenkumham.go.id - Bertempat di RPTRA DKI Berseri Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Hari Senin (29/07/2019), dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Anggota PKK yang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan bekerjasama dengan Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara. Kegiatan ini merupakan usaha pemerintah untuk menyebarluaskan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka membangun budaya hukum dalam bentuk taat dan patuh terhadap Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga tercipta masyarakat yang aman tertib dan sejahtera. Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Pondok Kelapa, Siska Leonita.
Pada kesempatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Baroto, membawakan materi Bantuan Hukum. Beliau menyampaikan bahwa Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin yang sedang mengalamai masalah hukum, sehingga layanan ini dapat dimanfaatkan bagi mereka yang memang membutuhkan dan memenuhi persyaratan, sambungnya. Kegiatan juga menghadirkan narasumber lain dari LBH APIK dengan materi perlindungan bagi anak korban.
(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)