Kembali Kaji Perda Transportasi, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Gelar Rapat Dengar Pendapat

2020 08 26 Perda Transportasi 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Kajian Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pada Rabu (26/08). Rapat dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya (Adjuanasah), dan dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP (Wahyu Tri Hartomo), Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Masdes dan Dede Sulaiman) serta JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.
Pada rapat kali ini membahas permasalahan transportasi yang ada di DKI Jakarta dan dengar pendapat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Biro Hukum. Dalam melakukan kajian Perda ini dengan melihat peraturan daerah lainnya, yaitu membandingkan substansi dengan peraturan yang lebih tinggi dan teknik penulisan Perda. Mengingatkan elastisitas pelaksanaan Perda itu dapat efektif dijalankan dengan adanya peraturan pelaksana dalam hal ini yaitu Peraturan Gubernur, yang mana dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan pembentukan 45 Peraturan Gubernur. Kesimpulan yang diambil dari rapat ini ialah Dinas Perhubungan akan melakukan tinjauan kembali terhadap Perda ini untuk mengevaluasi pemberlakuan Perda di masyarakat. Dalam rapat ini juga kembali mengingatkan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah saat ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

2020 08 26 Perda Transportasi 3

 

Kontributor: Dinda Balqis 

Print